Selamat datang di blok
klinikguru. Di dalam kurikulum K13 (kurtilas) tentunya kita sering mendengar
apa itu KI dan KD dan apakah ada panduannya dalam penyusunan KI dan KD tersebut. Kali ini klinikguru akan menjelaskan apa itu KI dan KD dan permendiknas yang
menjadi acuan dalam penyusunan KI dan KD.
Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan siswa untuk mencapai suatu Standar
Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat, kelas
atau program. Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok
yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (kompetensi inti 1),
sikap sosial (kompetensi 2), pengetahuan (kompetensi inti 3), dan penerapan
pengetahuan (kompetensi 4).Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi
Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara
integratif.
Kompetensi Dasar adalah kemampuan siswa untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus
diperoleh peserta didik melalui pembelajaran. KD terdiri dari sikap,
pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotorik ). Kompetensi tersebut dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri
dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator
kompetensi dalam suatu pelajaran;
Nah panduan dalam membuat
KI dan KD sudah ditentukan lewat peraturan menteri pendidikan no 37 tahun 2018,
jadi kita tidak perlu bersusah payah dalam membuat KI dan KD tersebut. Kita tinggal
mencermati apa yang sudah ada dalam panduan yang telah dibuat oleh Dinas.
Jika belum mempunyai
Permendiknas no 37 tahun 2018 tentang penyusunan KI, dan KD dari SD, SMP dan
SMA, teman-teman guru bisa mendownload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar